SOLOPOS.COM - Ilustrasi (mediaaktual.com)

Kasus UPS DKI kembali disidik oleh Polri untuk menetapkan tersangka baru.

Solopos.com, JAKARTA – Polri kembali menyidik kasus dugaan korupsi proyek pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014 untuk mencari tersangka baru.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

“Sudah naik penyidikan sejak 25 September,” kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Pol. Erwanto Kurniadi kepada Bisnis/JIBI, Senin (2/11/2015).

Kendati sudah masuk penyidikan, kata dia, tapi belum ada tersangka yang ditetapkan. Menurut dia, penyidikan ini untuk mencari tersangka baru dalam perkara ini.

“Kasusnya masih sama terkait dengan tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman,” tutur Erwanto.

Karena belum ada nama tersangka, ungkap dia, pihaknya pun belum mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Erwanto mengungkapkan SPDP akan dilayangkan setelah pihaknya menetapkan tersangka.

“Belum [dikirim], nanti kalau ada surat perintah penyidikan [sprindik] kedua. Ditetapkan tersangka terlebih dahulu, ada namanya dalam sprindik dan SPDP kami kirim,” kata dia.

Fokus penyidik untuk saat ini, lanjutnya, adalah mengumpulkan dua alat bukti guna menetapkan siapa tersangka barunya. Pengumpulan itu dilakukan dengan meminta keterangan para saksi dan ahli.

Oleh sebab itu, pekan ini penyidik akan meminta keterangan pihak DPRD, tapi Erwanto belum dapat memastikan siapa saja yang bakal dipanggil.

“Masih seputar anggota dewan [pemeriksaan],” kata dia.

Saat dimintai konfirmasi mengenai audit BPK 2014 yang menyebut pengadaan alat setrum itu tidak melalui pembahasan DPRD dengan eksekutif melainan hasil rapat Komisi E, Erwanto mengatakan audit itu menjadi petunjuk penyidik untuk mengulik keterangan saksi.

“Iya [audit] BPK jadi pedoman untuk pemeriksaan. Petunjuk ada peran, kita gali lagi perannya apa,” katanya.

Dalam kasus ini, Bareskrim sendiri telah merampungkan penyidikan terhadap tersangka Alex Usman, mantan Kepala Seksi Sarana & Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Adapun berkas perkara tersangka lainnya yakni Zaenal Soleman, eks Kepala Sudin Dikmen Jakarta Pusat masih dilengkapi.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya