SOLOPOS.COM - Haji Lulung (Twitter.com/@halus24)

Kasus UPS DKI ditangani Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim belum mengarahkan Abraham Lunggana alias Haji Lulung sebagai whistleblower atau pengungkap dugaan perkara kasus uninterruptible power supply (UPS) pada APBD-P DKI Jakarta 2014.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Baru pemeriksaan kita analisis terlebih dahulu. Nanti kita analisis, saat ini belum [mengarah kesana],” kata Kepala Subdirektorat V Dittipikor Bareskrim Komisaris Besar Muhammad Ikram di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Menurut dia pihaknya hingga saat ini masih membutuhkan keterangan Lulung terkait kesaksiannya dengan tersangka Alex Usman. Sebagaimana diketahui, hari ini, Lulung kembali dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus UPS.

Sebelumnya, jelang pemeriksaan pertama, Kamis (30/4/2015), kuasa hukum Lulung menyatakan kliennya siap memberikan data dan akses kepada penyidik ihwal kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.

“Bang Lulung siap buka data dan akses yang dibutuhkan penyidik siapa yang bermain tanda kutip korupsi,” kata kuasa hukum Lulung, Ramdan Alamsya.

Menurut dia, kliennya siap membeberkan siapa saja yang bermain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, karena diakui Ramdan, Haji Lulung berkomitmen untuk membenahi Jakarta memberantas korupsi.

Selain Lulung, penyidik juga sudah memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar pekan lalu. Selepas diperiksa, Fahmi mengaku proyek UPS merupakan usulan dari sejumlah sekolah di DKI. Kemudian, Fahmi juga mengaku tak mengenali Alex Usman.

Dalam kasus UPS yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar ini, penyidik sudah menetapkan Alex Usman sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengadaan UPS, menyusul posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Selain Alex, penyidik juga sudah menetapkan Zainal Soleman sebagai tersangka karena diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya