Kasus UPS DKI Jakarta menjerat seorang pejabat Pemprov DKI sebagai tersangka.
Solopos.com, JAKARTA — Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadisorda) DKI Jakarta, Zainal Soelaiman, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan korupsi uninterrupted power supplay (UPS). Zainal terancam diberhentikan sementara dari jabatannya.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, mengatakan bahwa apabila Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menganggap penetapan tersangka itu dapat menggangu pekerjaan, yang bersangkutan akan digeser sebagai staf biasa.
“Kalau pimpinan menganggap [penetapan tersangka] dapat mengganggu tugas sehari-harinya, yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara sampai keputusan inkracht,” tutur Agus Suradika, Selasa (2/4/2015).
Agus menjabarkan bahwa meski ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan, dia masih bisa melaksanakan tugas seperti biasa. “Tapi kalau yang bersangkutan mengajukan permohonan undur diri, itu bisa diberhentikan dari jabatannya.”
Namun demikian, Ahok mengaku segera menurunkan jabatan PNS sebagai staf biasa jika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. “Kita biasanya kalau kepala dinas atau eselon yang dianggap tersangka, distafkan. Lelang jabatan sedang disiapkan,” ujarnya singkat.