SOLOPOS.COM - Haji Lulung (Twitter.com/@halus24)

Kasus UPS DKI Jakarta membuat Haji Lulung bolak-balik diperiksa Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, diperiksa selama delapan jam oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) APBD-P DKI 2015.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Haji Lulung yang sudah tiga kali bolak-balik dipanggil Bareskrim Polri kasus ini mengklaim dirinya sangat kooperatif mengikuti proses hukum ini. “Maka saya, sekali lagi bukan lagi kooperatif tapi superaktif untuk berikan penjelansan,” kata Lulung seusai diperiksa Bareskrim, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Selama di gedung penyidik, Lulung mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan seputar kasus pengadaan UPS di DKI Jakarta yang menyeret tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. “Maka saya katakan jangan ada lagi di lingkungan Provinsi DKI Jakarta ada dugaan korupsi, jangan terjadi lagi kasus korupsi,” katanya.

Lulung mengungkapkan selain dirinya yang diperiksa pada hari ini sebagai saksi, ada lima anggota dewan lainnya juga dimintai keterangannya oleh penyidik. Yakni, mantan Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, mantan anggota Komisi E DPRD DKI Sarianta Tarigan dan Igo Ilham, serta satu orang staf anggota DPRD Komisi E bernama Kholil.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bakal merampungkan berkas perkara Zaenal Soleman, tersangka kasus UPS. “Dalam waktu dekat akan dilimpahkan,” ujar Direktur Tipidkor Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Ahmad Wiyagus, Rabu lalu.

Wiyagus enggan berkomentar lebih jauh soal kepastian perampungan berkas tersebut, termasuk ikhtiar penyidik melakukan gelar perkara lagi untuk menjerat tersangka baru. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut hanya tersenyum menanggapi pertanyaan awak media tersebut.

Agustus lalu, penyidik Direktorat Tipidkor telah menyerahkan tersangka Alex Usman dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat setelah berkas dinyatakan lengkap. Alex ditetapkan tersangka karena diduga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Adapun Zaenal memiliki peran yang sama dengan Alex di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya