SOLOPOS.COM - Haji Lulung (Twitter.com/@halus24)

Kasus UPS DKI berlanjut. Haji Lulung datang ke Bareskrim untuk diperiksa sebagai saksi kasus itu.

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (30/4/2015).

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Lulung diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta 2014.

Mengenakan kacamata hitam berbaju batik cokelat, Haji Lulung tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 09.36 WIB didampingi sejumlah kuasa hukumnya yaitu Ramdan Alamsyah dan Effendi Syahputra.

Haji Lulung tak banyak bicara, seraya tersenyum dia hanya mengucapkan salam kepada awak media. Setelah itu Lulung meminta kuasa hukumnya untuk meladeni pertanyaan awak media yang telah menunggu kedatangannya.

“Sesuai komitmen, kami hadir terkait panggilan polisi pada hari Senin lalu. Kita berikan keterangan sebagai saksi tersangka Alex Usman,” kata Ramdan Alamsyah di teras Gedung Bareskrim, Kamis (30/4/2015) pagi.

Dia mengatakan pada pemeriksaan hari ini, pihaknya sudah menyiapkan berkas berupa data yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan UPS DKI.

“Kita sudah siapkan berkas data. Semoga pemeriksaan dapat memberikan jalan, apa yang didalilkan dan dilaporkan,” kata dia.

Saat disinggung mau buka-bukaankah Haji Lulung saat pemeriksaan di dalam Bareskrim, Ramdan mengatakan biarkan kliennya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di hadapan penyidik. “Kita periksa dulu,” katanya.

Sehari sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa anggota Komisi E DPRD DKI Fahmi Zulfikar terkait kasus UPS.

Seusai diperiksa, Fahmi mengatakan pengadaan UPS merupakan usulan dari sekolah- sekolah. Selain itu Fahmi mengaku tak mengenali Alex Usman, tersangka kasus UPS.

Sementara itu dalam kasus UPS, penyidik telah menetapkan tersangka yaitu Alex Usman dalam pengadaan UPS berperan sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Kemudian, Zainal Soleman berperan sebagai penjabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

Kepolisian menduga kasus korupsi UPS yang merugikan negara Rp50 miliar ini melibatkan tiga unsur antara lain legislatif, eksekutif, dan distributor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya