SOLOPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus UPS DKI didalami penyidik Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD DKI 2014. Hari ini, penyidik memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Ahok tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.26 WIB mengenakan kemeja putih lengan panjang berdasi. Ia didampingi seorang staf.

Ahok mengatakan kedatangannya ini untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi UPS dengan tersangkanya Alex Usman.

“Kan kalau berkas mau ke pengadilan mesti tambah data-data, bahan, keterangan orang yang tahu, paham masalah ini,” kata dia di Bareskrim, Jakarta, Rabu (29/7/2015).

Mantan politikus Gerindra itu mengungkapkan dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pengadaan UPS tidak pernah rinci.

Kemudian, ujar Ahok, selalu ada ABPD siluman sebelum e-budgeting, tiba-tiba keluar beda dengan rencana awal. “Paling begitu saja, kita sampaikan ada-ada yang begitu. Ini kan saya yang lapor ke sini dan ke KPK,” kata dia.

Menurut Ahok, salah satu orang yang dianggap dapat menjelaskan soal proyek tersebut adalah dirinya selaku Gubernur DKI. Karenanya, dia memenuhi undangan penyidik Bareskrim.

“Saya juga senang dipanggilnya habis Puasa. Coba pas puasa, repot juga kita gak makan dan tidak minum,” kata Ahok.

Ahok mengaku sudah memberikan seluruh data terkait proyek UPS ke Bareskrim. Sehingga, kedatangannya kali ini dia cukup memberikan keterangan.

“Ini cuma saya sampaikan apa yang saya tahu, lihat, dan dengar seputar kasus itu. Pasti pertanyaan biasalah, nama kamu siapa? Sehat atau enggak? Nama anak siapa? Standarlah,” beber Ahok.

Hingga kini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam perkara ini yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. Dalam kasus ini Alex yang juga mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakbar berperan selaku pejabat pembuat komitmen.

Sementara itu, Zaenal, mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, memiliki peran yang sama dengan Alex.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Sebelumnya, juru bicara Direktorat Tipidkor Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pemeriksaan Ahok dijadwalkan antara pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB.

“Mudah mudahan tidak ada halangan untuk diperiksa,” katanya melalui pesan singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya