SOLOPOS.COM - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Rikwanto. (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Kasus UPS DKI ditangani Bareskrim Polri. Pekan depan, 2 tersangka kasus itu dipanggil untuk diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil dua tersangka kasus pengadaan Uninterrupible Power Supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di DKI Jakarta 2014, Alex Usman dan Zaenal Soleman, untuk diperiksa pekan depan.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Awal pekan depan direncanakan pemanggilan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (31/3/2015).

Lebih lanjut Rikwanto mengatakan setelah pemeriksaan dua tersangka tersebut setidaknya akan diperoleh keterangan untuk menetapkan tersangka lainnya dalam kasus UPS.

Kedua tersangka itu, lanjut Rikwanto, diduga bekerja sama dengan pihak lain selaku distributor penyedia barang dan jasa kemudian direkayasalah pemenang lelang dan mark up UPS itu.

Rikwanto menegaskan kasus UPS Pemprov DKI melibatkan unsur pemerintahan daerah, eksekutif dan distributor. “Yang jelas ada hubungannya,” kata dia.

Seperti diketahui, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah melakukan gelar perkara pada Jumat pekan lalu, hasilnya penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam UPS tersebut. (baca: Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus UPS)

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya