SOLOPOS.COM - Untung Wiyono, mantan Bupati Sragen (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Untung Wiyono, mantan Bupati Sragen telah diputuskan. Untung siap mengganti uang pengganti korupsi senilai Rp11 miliar.

Solopos.com, SEMARANG — Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono menyatakan akan membayar uang pengganti (UP) korupsi kas daerah 2003-2010 senilai Rp11 miliar paling lambat April 2015.

Promosi Mantap! BRI Bagikan Mobil untuk Agen BRILink Berprestasi di Yogyakarta

Hal ini disampaikan Untung melalui pengacaranya Dani Sriyanto kepada wartawan di Semarang, Rabu (10/3/2015). ”Insya Allah, Pak Untung akan membayar semua uang pengganti  senilai Rp11 miliar pada April mendatang,” katanya.

Sebenarnya, lanjut dia, Untung akan membayar uang pengganti dengan cara mengangsur, tapi oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah disarankan supaya dibayar lunas semua.

”Untuk yang denda uang senilai Rp200 juta sudah dibayar lunas,” imbuh pengacara yang tinggal di Semarang ini.

Pengembalian uang pengganti senilai Rp11 miliar dan denda uang senilai Rp200 juta itu merupakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, MA melalui putusan kasasi pada September 2012 , memvonis terpidana Untung Wiyono dengan hukuman tujuh tahun penjara, serta membayar denda uang Rp 200 juta, dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp11 miliar.

Sebelumnya mantan Bupati Sragen itu oleh ketua majelis hakim Lilik Nuraini pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada April 2012 divonis bebas.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 10 tahun penjara Untung Wiyono tidak puas, kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Saat ini Untung Wiyono yang masih menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK), menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun di Lembaga pemasyarakat (LP) Kedungpane, Kota Semarang.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Jonny Manurung ketika dikonfirmasi membenarkan kalau terpidana Untung Wiyono akan mengembalikan uang pengganti pada April mendatang.

“Semula terpidana Untung akan membayar uang pengganti dengan dicicil, tapi khawatir terjadi masalah Pak Kajkti [Hartadi] memerintahkan supaya dibayar sekaligus saja,” ujar dia.

Kejakti Jateng sebenarnya telah mendata aset-aset milik Untung Wiyono berupa tanah dan bangunan rumah yang tersebar di beberapa kota, seperti di Jakarta Timur dan luar Jawa.

Hanya saja, ketika akan dilakukan penyitaan aset tanah dan bangunan rumah yang atas nama Untung dan anak serta istrinya telah berpindah ke pihak ketiga, serta ada pula yang menjadi agunan bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya