JOGJA—Sejumlah jurnalis mengirimkan ultimatum kepada Polda DIY agar segera menuntaskan kasus terbunuhnya wartawan Harian Bernas Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin yang tahun depan sudah masuk masa daluwarsa pengusutan perkara pidana.
Promosi Gerak Cepat BRI Peduli Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir di Sumbar
Aloysius Budi Kurniawan, Direktur LBH Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja, Jumat (3/5) mengatakan ultimatum itu berisi penyampaian kesepakatan 23 organisasi pro kebebasan pers dari dalam dan luar negeri untuk mengangkat kasus pembunuhan Udin ke ranah internasional.
Puluhan organisasi itu di antaranya, LBH Pers, the Media Legal Defence Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Commission of the Disappeared and Victims of Violence (KontraS), Southeast Asian Press Alliance, dan Surabaya Legal Aid Institute for the Press–Indonesia.
Organisasi-organisasi itu menandatangani petisi untuk melaporkan kasus Udin ke pelapor spesial kebebasan berekspresi PBB atau United Nations Special Rapporteur on Freedom of Expression.
“Petisi ini merupakan bentuk keprihatinan yang mendalam tentang kegagalan Polda DIY untuk mengadili orang yang bertanggunng jawab,” katanya.
Dari sejumlah bukti yang dikumpulkan para jurnalis melalui tim independen, Udin mati dibunuh terkait pemberitaan pemberian uang Rp1 miliar pada Yayasan Dharmais oleh Sri Roso Sudarmo, Bupati Bantul kala itu.
Pada 13 Agustus 1996, Udin diserang di rumahnya oleh dua orang tak dikenal menggunakan pemukul dari batang logam. Udin meninggal setelah menderita luka-luka akibat hantaman batangan logam tersebut tanggal 16 Agustus 1996. Setelah 17 tahun berlalu, pembunuh Udin sebenarnya belum juga dibawa ke pengadilan.