SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus trans (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, I Gusti Ngurah Wirawan, telah resmi ditahan tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2012.

Menurut Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, Gusti akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan Gusti berdasarkan surat perintah penahanan No. sprint-39/F.2/Fd.1/12/2014 tanggal 11 Desember 2014.?

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“?Hari ini dilakukan penahanan satu tersangka atas nama Gusti Ngurah Wirawan,” tutur Turin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Sebelumnya tim penyidik Jampidsus juga telah melakukan penahanan terhadap satu tersangka atas nama Hasbi Hasibuan pada Senin (8/12/2014) lalu terkait perkara yang sama.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, juga telah ditahan Kejaksaan Agung. Hanya satu yang belum ditahan dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya