SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus trans (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya harus melepaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta yang karatan. Kasus bus karatan yang sempat menyeret nama Presiden Pasoepati Michael Bimo Putranto itu telah ditangani terlebih dahulu Kejaksaan Agung.

Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/3/2014), menjelaskan jika kasus yang sedang diselidiki Kejaksaan sama dengan aduan yang diterima pihaknya, maka KPK tidak akan mengambil alih proses penanganan kasus itu karena adanya kesepakatan antarlembaga penegakan hukum itu. “Kami sudah ada MoU antara Kejaksaan,KPK, dan Polri. Kalau salah satu penegak hukum sudah memulai terlebih dahulu, kita mempersilahkan,” ujar Abraham.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Abraham menerangkan KPK tidak akan menangani perkara yang sedang ditangani lembaga penegakan hukum lain. Namun KPK hanya akan melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus.”Kalau misalnya sama, maka berdasarkan MoU, kita supervisi, mengawasi supaya penyidikan itu berjalan sebagaimana mestinya,” terang Samad.

Saat ini, pihak KPK akan melakukan verifikasi terhadap kasus yang tengah ditangani Kejaksaan. Jika ternyata laporan yang masuk ke KPK beda dengan yang ditangani Kejaksaan, maka KPK akan meneruskan pendalaman terhadap laporan adanya dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya