SOLOPOS.COM - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dikawal keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/9/2014). Udar Pristono resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp1,5 triliun dana proyek pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi bus Transjakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Kasus Transjakarta menyeret Udar Pristono sebagai terdakwa.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, awalnya masuk rumah tahanan dalam kondisi yang sehat. Namun, kini Udar sementara harus bergantung di kursi roda efek operasi di kakinya.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Awalnya Udar digigit serangga ketika tinggal di rumah tahanan Cipinang. Gigitan serangga tersebut kemudian menjadi luka yang terinfeksi bakteri.

Selain itu Udar juga memiliki riwayat penyakit gula sehingga memperlambat proses penyembuhan lukanya hingga menyebabkan harus dioperasi.

“Itu memang serangga tapi sebenarnya itu bakteri ganas. Mungkin di sana [rutan] ada beberapa orang juga yang kena tapi kalau Pak Pristono kan ada gula. Kalau telat kakinya bisa diamputasi. Luka itu jadi lubang di kaki. Harus dioperasi dan diambilkan bagian daging ditutup. Tapi itu belum bisa karena masih basah,” ujar Kuasa Hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun.

Demi menghadiri sidang putusan vonis yang seharusnya dilakukan Senin (21/9/2015) yang lalu, Udar harus menggunakan kursi roda karena kakinya masih dalam tahap pemulihan setelah operasi.

“Kalau ini tidak dirawat di rumah sakit berbahaya untuk diri saya sendiri. Oleh sebab itu, majelis hakim yang mulia memberikan keringanan kepada saya untuk dirawat di rumah sakit,” ujar Udar ketika ditemui sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Udar Pristono menjadi terdakwa Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp63,9 miliar.

?Sebelumnya, Udar disebut menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat Kadishub DKI mencapai Rp6 miliar terkait dengan jabatannya.

Selain itu, Udar juga dinilai melakukan penyamaran aset, antara lain dengan membeli satu unit kondotel Sahid De Green tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.

Audit dari BPKP menyatakan proyek pengadaan busway tahun 2013 merugikan keuangan negara senilai Rp 54 miliar. Sedangkan proyek tahun 2012 merugikan keuangan negara senilai Rp 9 miliar.

Terkait hal tersebut, Udar dituntut dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya