SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus trans (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan dua PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta atau Busway 2013. Kedua tersangka dengan inisial DA dan ST dianggap punya peran masing-masing dalam dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp1 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan selain itu tersangka dengan inisial DA juga diduga melakukan korupsi terhadap peremajaan angkutan umum reguler dengan nilai proyek Rp500 miliar.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

“Oleh Penyidik Kejagung telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up itu,” ujar Untung di Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Lebih lanjut Untung menjabarkan masing-masing peran tersangka. DA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Sedangkan ST, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Untuk menindaklanjuti kasus ini, tim Penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya