SOLOPOS.COM - Ilustrasi (guardian.co.uk)

Kasus trafficking di Pemalang dan Batang terbongkar. Pelaku mempekerjakan anak-anak perempuan dalam bisnis prostitusi terselubung pemandu karaoke.

Solopos.com, SEMARANG — Petugas Subdit Perlindungan Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah Jateng mengungkap kasus perdagangan anak di Pemalang dan Batang.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, Mayoritas Analis Rekomendasi Beli Saham BBRI

“Kami telah mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial A warga Pemalang dan DR atau Mami Ria warga Batang,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) AKBP Daddy Hariyadi di Mapolda Jateng Jl. Pahlawan Kota Semarang, Jumat (29/1/2016).

Tersangka Anggi, 27, dan Mami Ria, 30, lanjut dia telah mengeksploitasi anak-anak perempuan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomi. Mami Ria telah mempekerjakan empat orang anak perempuan di Pulau Mencawak, Sigadu, Batang, dengan modus menjadi pemandu karaoke. Tapi sebenarnya praktik itu merupakan prostitusi terselubung karena mereka juga melayani tamu berhubungan seksual.

Modus serupa juga dilakukan tersangka Anggi yang mempekerjakan dua orang perempuan sebagai pemandu karaoke di Pemalang yang sebenarnya prostitusi terselubung. “Tersangka Mami Ria dan A memperoleh kentungan Rp30.000 per jam. Keuntungan yang diperoleh dua tersangka mencapai Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per bulan,” ungkap Deddy.

Pengungkapan kasus perdagangan anak ini, imbuh dia, merupakan tindak lanjut dari kerja sama Kapolda dengan Gubernur Jateng untuk menangani perlindungan anak dan perempuan. Untuk menangani kasus perdagangan anak dan manusia, Polda Jateng telah membentuk satuan tugas khusus. ”Sebelumnya kami telah mengungkap tiga kasus perdagangan manusia yang berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Subdit Perlindungan Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Susilowati, menambahkan tersangka mempekerjakan anak-anak perempuan putus sekolah. Kendati, ujar Susilowati, menurut keterangan tersangka anak-anak tersebut secara suka rela bersedia dipekerjakan sebagai pemandu karaoke untuk membantu ekonomi orang tua.

“Mempekerjakan anak di bawah umum, terlabih prostitusi melanggar melanggar UU Perlindungan Anak,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya