SOLOPOS.COM - Ilustrasi tarian erotis atau striptis. (Ilustrasi/teachpoledancing.info)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 16 perempuan warga negara Indonesia (WNI) dijadikan penari striptis di Malaysia oleh sebuah agensi atas nama Farida Zaharina. Pengerahan perempuan di bawah umur sebagai penari tersebut dilakukan secara ilegal karena sebelumnya diiming-imingi bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Kanit Trafficking Tipidum Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto, menjelaskan kondisi tersebut termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang dan atau perorangan yang menempatkan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri tanpa izin.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Ini terkait tindak pidana penjualan orang. Kami mengamankan 16 orang WNI perempuan di bawah umur,” katanya, Selasa (26/8/2014).

Arie Darmanto mengatakan ke-16 perempuan di bawah umur itu sebelumnya dijanjikan dijadikan sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia. Namun sesampainya di Malaysia justru dijadikan penari striptis di berbagai pub.

Saat ini, 14 dari 16 TKI tersebut sudah di Indonesia dan telah diambil keterangannya oleh Penyidik Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, dua TKI lainnya masih dalam pembinaan di Malaysia yang sebelumnya telah diamankan di rumah perlindungan khusus wanita di Kuala Lumpur dan rumah perlindungan wanita di Rimbau, Negeri Sembilan, Malaysia.

Lebih lanjut Arie menuturkan, hingga kini, Polri belum berhasil membekuk Farida Zahrina alias Ina karena telah melarikan diri ke luar negeri. “Kami telah melakukan red notice dengan interpol dan FBI agar secepatnya tersangka dapat tertangkap,” jelasnya.

Dalam melakukan pengiriman ke-16 perempuan di bawah umur tersebut, Ina dibantu oleh Aden dan Janeli yang berperan membuat dokumen palsu. Ada pula dua orang bernama Madani dan Dona sebagai perekrut yang membawa mereka ke Malaysia.

“Jadi mereka [ke-16 TKI] ke Malaysia menggunakan dokumen palsu karena rata-rata usia mereka 15-17 tahun,” papar Arie.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka diancam dengan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya