SOLOPOS.COM - Ilustrasi (guardian.co.uk)

Kasus trafficking yang melibatkan WNI dan WNA dibongkar Mabes Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri melaporkan Unit Trafficking Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Umar Surya Fana pada Minggu (27/9/2015) menangkap pelaku tindak pidana perdagangan berinisial CC.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Penangkapan berlangsung di Perum Radian, Jl. Tarumanegara, Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat. Dalam kesempatan itu penyidik juga menggeledah lokasi dan menemukan paspor yang masih berlaku.

“Berkas sekitar 50 buah, satu bendel medical cek calon TKI, satu bendel biodata TKI, satu bendel kartu keluarga, satu bendel pas foto calon TKI, satu bendel slip setoran Bank BCA dan penarikan WU [Western Union],” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Suharsono dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2015).

Selain itu ditemukan pula satu bundel print out tiket pesawat tujuan Malaysia, Turki, dan Abu Dhabi. “Penangkapan tersangka CC terkait laporan korban G yang dikirm ke Kairo dan mengalami perkosaan,” katanya.

Dari keterangan tersangka sementara diketahui, yang bersangkutan mengaku membawa korban ke Malaysia dan bekerja dengan saudara Iyad Mansyur alias Mario warga negara Yordania yang berada di Malaysia. Tersangka menjelaskan masih ada 14 korban di Malaysia.

“Tim menghubungi KBRI di KL [Kuala Lumpur] dan PDRM berhasil diselamatkan. Saat ini berada di penampungan KBRI. Ke-14 korban tersebut rencananya akan di kirim ke Abu Dhabi.”

Penyidik menemukan tersangka tidak memiliki legalitas apapun terkait dengan pengiriman para korban. Dari keterangan tersangka CC, penyidik menangkap saudara A dan I. “Saudara I merupakan karyawan dari saudari CC. Bahwa saudari CC dalam mengirimkan orang ke luar negeri tidak mempunyai perusahaan/dikirim perorangan,” katanya.

Berdasarkan barang bukti yang diamankan, diketahui I yang menerima seorang TKI dari sponspor yang diteruskan ke CC. Dengan demikian peran I dalam perkara tersebut terpenuhi untuk dikenakan Pasal 56 KUHP karena sengaja membantu perbuatan pidana.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 102 ayat 1 huruf a UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya