SOLOPOS.COM - M. Nazaruddin (Antara)

Kasus TPPU Nazaruddin berlanjut. KPK akan memeriksa politikus Demokrat Mirwan Amir sebagai saksi untuk Nazaruddin.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada politikus Partai Demokrat, yang juga merupakan anggota Komisi I DPR, Mirwan Amir.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (13/4/2015), mengatakan Mirwan rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.

Mirwan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham di PT Garuda Indonesia.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ,” tuturnya.

Selain Marwan KPK juga memanggil beberapa orang saksi lainnya untuk menjadi saksi bagi tersangka M. Nazaruddin dalam perkara tersebut yakni Minarsi, Matisi Martondang, Rita Zahara, dan Aviv Alfiansyah Sauri dari pihak swasta serta satu orang ibu rumah tangga yaitu Hadijah.

“Semuanya akan diperiksa sebagai saksi nanti,” kata dia.

Untuk diketahui, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi sepanjang proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Anggota DPR itu. Namun, belum diketahui sampai kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.?

?Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.?

?Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.??

?Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Perusahaan tersebut diantaranya, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.?

?Atas dugaan itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya