SOLOPOS.COM - Situasi LP Nusakambangan. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Kasus terorisme membuat Hari Budiyanto alias Abu Yusuf dihukum 4 tahun penjara. Dia bebas hari ini dari LP Nusakambangan.

Solopos.com, CILACAP — Narapidana kasus terorisme bernama Hari Budiyanto alias Ari alias Abu Yusuf telah bebas dari masa kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (5/5/2016).

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Selanjutnya, dia lantas pulang ke Surakarta. “Dibebaskan karena mendapatkan pembebasan murni,” kata Kepala LP Hendra Eka Putra, Kamis (5/5/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

Dia menjelaskan, Abu Yusuf didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Bahrun, menuju Pos Satgas Kamtib Wijayapura Cilacap. Abu Yusuf tiba di pos pada pukul 09.05 WIB tadi.

Abu Yusuf kemudian diperiksa di pos itu. Setelah selesai pemeriksaan barang bawaan dan badan, dia menemui keluarganya yang sudah menunggu untuk menjemputnya. Abu Yusuf dan keluarganya pulang ke rumah mereka di RT 05/09 Mojosongo, Jebres, Solo, menggunakan mobil Isuzu bernomor polisi AD 8783 EB.

“Dijemput keluarganya, pulang ke Surakarta,” kata Henra.

Hari Budiyanto alias Ari alias Abu Yusuf dinyatakan bebas lewat Surat Lepas Nomor W13.PAS24.PK.01.01.02-180 Tanggal 05 Mei 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusa Kambangan, Cilacap.

Abu Yusuf, pria kelahiran 18 Juli 1979, merupakan terpidana kasus terorisme yang telah menjalani masa hukuman empat tahun. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan pidana empat tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Huruf C Perppu No. 1/02 jo UU No. 15/2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya