SOLOPOS.COM - Logo Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (bnpt.go.id)

Kasus terorisme menjadi tugas BNPT untuk menanggulanginya.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta pemerintah memasukkan tugas pokok dan fungsinya ke dalam Undang-Undang No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Saud Usman Nasution mengatakan UU No. 15/2003 belum mengatur mengenai penanggulangan dan pencegahan tindak pidana terorisme.

Hal itu membuat lembaganya kesulitan menyinergikan seluruh kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan persoalan terorisme.

“Kami akan upayakan agar ada revisi UU No. 15/2003, sehingga semua tupoksi BNPT bisa masuk ke dalam UU, dan nantinya dapat melaksanakan itu secara bersama-sama,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Saud menuturkan pemerintah harus mengeluarkan aturan tegas terhadap warga negara Indonesia yang bergabung dengan kelompok radikal.

Dengan begitu, pihaknya bersama institusi penegak hukum dapat mencegah penyebaran paham radikalisme dengan memproses seluruh pihak yang bergabung dengan organisasi radikal.

Menurut Saud, masih bebasnya setiap warga negara Indonesia untuk bergabung dengan organisasi radikal menjadi salah satu penyebab meluasnya paham radikalisme yang berujung pada aksi teroris.

Dia juga menyebutkan akan mempercepat penggunaan lembaga pemasyarakatan (LP) khusus untuk terpidana terorisme di Sentul, Jawa Barat.

LP tersebut nantinya akan diisi oleh terpidana kasus teroris yang sudah kooperatif, agar tidak lagi dipengaruhi oleh narapidana kasus teroris lainnya.

Keberadaan LP khusus tersebut juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan di LP yang ada saat ini.

BNPT, lanjut Saud, nantinya akan menjadi leading sector dari setiap kegiatan penanggulangan terorisme.

BNPT juga akan menyediakan pusat data dan analisis penanggulangan terorisme, yang dapat digunakan Presiden sebagai pertimbangan dalam menyusun kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya