SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Kasus Sutan Bhatoegana yakni terkait dugaan tindak pidana korupsi ESDM ditunda.

Solopos.com, JAKARTA – Ketua majelis hakim tindak pidana korupsi menunda sidang pembacaan dakwaan tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Pasalnya semua penasihat hukum Sutan Bhatoegana, tidak ada yang hadir untuk mendampingi Sutan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Seluruh penasihat hukum Sutan memilih menghadiri sidang gugatan praperadilan yang telah dilayangkan Sutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan digelar siang ini, Senin (6/4/2015).

Menurut Sutan, pihaknya sudah lama mengajukan praperadilan terhadap KPK sebelum Pengadilan Tipikor memanggil Sutan untuk menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor.

“Hari ini praperadilan yang sudah kami ajukan tiga minggu lalu, kan diundur karena ketidakhadiran KPK tanpa alasan, di sana tidak [bisa] dibatalkan,” tutur Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

Sutan mengakui penasihat hukumnya saat ini tengah fokus untuk mengurusi praperadilan Sutan, yang sebelumnya telah dijadwalkan untuk menjalani sidang lanjutannya hari ini, setelah pihak KPK tidak menghadiri sidang praperadilan Sutan pekan lalu.

“Mereka [penasihat hukum Sutan] masih fokus di sana [praperadilan], minta kalau bisa mereka jalan dulu karena mereka punya tim hanya itu, setelah selesai baru ke sini,” kata Sutan. (baca: Pengacara Bhatoegana Tuding KPK Ada Main dengan Pengadilan Tipikor)

Seperti diketahui, Sutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P), pada tahun 2014 lalu di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR, yang pada waktu itu diketuai Sutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya