SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Kasus Sutan Bhatoegana yakni terkait gugatan praperadilan yang diajukan Sutan terhadap KPK resmi digugurkan oleh hakim PN Jaksel.

Solopos.com, JAKARTA – Permohonan gugatan praperadilan yang sebelumnya dilayangkan oleh tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Majelis dinyatakan gugur oleh hakim tunggal praperadilan Asiandi Sembiring.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Menetapkan menyatakan permohonan praperadilan atas Sutan Bhatoegana dinyatakan gugur?,” tutur hakim Asiandi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2015).

Asiandi mempertimbangkan digugurkannya permohonan gugatan praperadilan Sutan karena berkas perkara Sutan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta oleh KPK.

“Menimbang karena perkara pokok telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur,” tukas Asiandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya