SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Proses penyidikan kasus korupsi dengan tersangka mantan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip terus berjalan. Saat ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah  menunggu penunjukan saksi ahli dari kalangan akademisi agar bisa memberikan keterangan secara objektif dalam penyidikan kasus tersebut.

“Permohonan untuk menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi tersebut telah kami ajukan ke sejumlah universitas negeri di Kota Semarang sekitar satu bulan lalu, namun hingga saat ini belum ada tanggapan,” kata Kepala Kejati Jateng Salman Maryadi di Semarang, Kamis (30/9).

Promosi BRI Peduli Ini Sekolahku, Wujud Nyata Komitmen BRI Bagi Kemajuan Pendidikan

Menurut Salman langkah yang ditempuh pihaknya sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sesuai aturan, kami tidak berhak untuk menunjuk langsung saksi ahli dari kalangan akademisi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sukawi,” ujarnya.

Salman tidak mempermasalahkan adanya tudingan dari beberapa pihak tertentu yang menyebutkan bahwa jajaran kejaksaan lambat dalam menangani kasus ini.

“Penyidik Kejati Jateng dalam bertindak termasuk memeriksa seseorang itu berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa, tidak sembarangan,” katanya.

Hal tersebut dilakukan, kata dia, dengan tujuan agar konstruksi hukum dalam menyusun dakwaan tidak terdapat kekeliruan yang berakibat dakwaan yang telah disusun menjadi lemah saat di persidangan.

Mantan Wali Kota Semarang periode 2005-2010, Sukawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng dalam kasus dugaan korupsi penggunaan bantuan organisasi kemasyarakatan pada pos dana fasilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2004 senilai Rp 2,8 miliar serta bantuan mobilitas DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 sebesar Rp 2,19 miliar.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya