SOLOPOS.COM - Zumi Zola unggul di Jambi (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Sebanyak 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka kasus suap RAPBD provinsi setempat.

Kasus suap penyusunan RAPBD Provinsi Jambi itu sebelumnya menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola yang telah divonis enam tahun penjara.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Penetapan tersangka 28 mantan wakil rakyat Provinsi Jambi diumumkan KPK, Selasa (10/1/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, 10 dari 28 legislator tersebut langsung ditahan di Rutan KPK.

“Ke-28 tersangka ini pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah diputus oleh pengadilan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers, sebagaimana dikutip Solopos.com dari Breaking News KompasTV, Selasa (10/1/2023) malam.

Kasus yang menjerat puluhan legislator itu terkait korupsi dana ketok palu dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Kasus tersebut melibatkan Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola.

Zumi Zola mulai mendekam di penjara pada April 2018.

Ia akhirnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Haki menyebut Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi uang Rp37,4 miliar, USD 173.300, dan SGD 100.000, serta satu unit mobil Toyota Alphard.

Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan total Rp16,34 miliar.

Zumi menerima putusan majelis hakim. Ia berada di penjara kurang lebih 4 tahun dari masa hukumannya 6 tahun penjara.

Mantan artis itu mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya