SOLOPOS.COM - Anggoro Widjojo, tersangka kasus suap proyek SKRT Kemenhut. (JIBI/Solopos/Antara/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dianggap bersalah sehingga divonis 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsidair 2 bulan kurungan. Atas putusan ini Anggoro mengaku tidak mengajukan banding.

“Saya menerimanya,” ujar Anggoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/7/2014).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Seusai persidangan, Anggoro hanya diam saat diberondong pertanyaan oleh awak media.

Kuasa hukum Anggoro, Tomson Situmeang menyebut kliennya tidak mengajukan banding karena menerima putusan majelis hakim. “Tapi, bukan berarti Pak Anggoro menerima kebenaran fakta yang diungkap versi jaksa sama majelis,” katanya.

Thomson bahkan juga mengkritik pertimbangan hukum majelis hakim yang dianggap hanya menyadur tuntutan jaksa KPK. “Seperti apa yang kami duga, bahwa apa yang diputuskan majelis ini tidak sesuai dengan fakta,” katanya.

Anggoro Widjojo telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Putusan ini nyaris sesuai dengan tuntutan tim jaksa KPK yang meminta Anggoro dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman lima tahun penjara, merupakan hukuman maksimal bagi Anggoro jika merujuk pada pasal yang terbukti dilanggarnya, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya