SOLOPOS.COM - Emir Moeis (Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan anggota DPR Izedrik Emir Moeis membantah dakwaan jaksa KPK yang menyebut dirinya menerima US$423.958 terkait proyek PLTU Tarahan Lampung. Emir menyanggah dakwaan jaksa KPK dengan mengutip keterangan 15 orang saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Dari 15 orang dan badan yang memproses tender, semuanya mengatakan tidak mengetahui tentang peran Izedrik Emir Moeis dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan dan pembangunan PLTU Tarahan,” kata Emir Moeis membaca nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Keterangan sejumlah saksi dalam penyidikan perkara yang dikutip Emir Moeis diantaranya Ketua Panitia Pengadaan proyek PLTU Tarahan Lampung, Bambang Tetuko, yang menyatakan tidak mengenal dan bertemu Emir Moeis. Pengakuan serupa juga disampaikan sekretaris panitia pengadaan, Rachmad Lubis, dan sekretaris panitia pengadaan internasional, Mochammad Yusuf, dalam masing-masing BAP-nya.

Selain itu, Emir juga mencuplik keterangan Eddi Widiono Suwondho yang menjabat Dirut PLN saat proyek dikerjakan. “Saya tidak pernah melakukan pertemuan pembahasan tentang proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan pembangunan PLTU Tarahan dengan Emir Moeis,” sebut Emir membacakan keterangan Eddie.

Menurut Emir, penentuan pemenang proyek PLTU Tarahan adalah Japan Bank For International Cooperation (JBIC). Emir mengaku heran dengan tidak dipanggilnya pihak JBIC dalam proses penyidikan perkara ini.

“Kalau saya mau mengatur kemenangan untuk Alstom Power Inc., saya mesti menghubungi panitia pengadaan PLTU Tarahan, Direksi PL, Tokyo Electric Power Services, dan JBIC. Namun dari fakta-fakta yang dihimpun KPK sendiri, tidak satu pun yang menyatakan keterlibatan saya dalam proses tersebut,” paparnya.

Atas eksepsi ini Emir meminta majelis hakim yang diketuai Matheus Samiaji menolak dakwaan jaksa KPK dalam putusan selanya. Emir didakwa jaksa KPK menerima duit US$ 423.958 dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan.

Duit diberikan ke Emir yang saat itu berada di Komisi VIII bidang energi melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Incorporate. Tujuan pemberian duit agar Emir mengusahakan Alstom Power Incorporate sebagai pemenang tender PLTU Tarahan.

Emir didakwa dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya