SOLOPOS.COM - Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus suap Musi Banyuasin yang ditangani KPK telah menjerat 4 orang sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan tindak pidana suap rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Musi Banyuasin (Muba) 2015, dengan nilai suap yang diduga lebih dari Rp2,56 miliar.

Promosi BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Finansial bagi PMI di Korsel

KPK telah menyita sejumlah dokumen yang dianggap penting dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi empat tersangka kasus itu.

“Dari lokasi penggeledahan, tim menyita sejumlah dokumen,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Piharsa Nugraha, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Tim penyidik KPK, menurut Priharsa, melakukan penggeledahan di kediaman tersangka KPK yang berlokasi di Palembang.

Keempat tersangka tersebut adalah anggota DPRD Bambang Karyanto yang berasal dari PDI-Perjuangan, Adam Munandar yang berasal dari Partai Gerindra.

Kemudian, dua orang lainnya adalah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar.

“Penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Palembang, yaitu pertama di rumah tersangka BK, kedua di rumah tersangka SYF, ketiga di rumah tersangka F, dan keempat di rumah Pahri Azhari [Bupati Muba],” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya