SOLOPOS.COM - Ade Komarudin (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR periode 2014-2019, Ade Komarudin, terkait dugaan tindak pidana suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar untuk penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten.

Sebelumnya, Ade batal diperiksa karena ada rapat penting di DPR yang tidak bisa ditinggalkan. “Ade Komarudin akan diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka AH (Amir Hamzah),” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Seperti diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana suap tersebut pihak KPK telah menetapkan Amir Hamzah dan Kasmir sebagai tersangka karena telah melakukan percobaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya