SOLOPOS.COM - Anggota Pamdal DPR menjaga ruang anggota DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo yang telah disegel oleh KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10). Penyidik KPK melakukan penggeledahan serta menyegel ruang kerja anggota DPR Fraksi Partai Hanura tersebut setelah tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Selasa (20/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus suap mikrohidro Papua terungkap dari operasi tangkap tangan terhadap Dewie Yasin Limpo dan stafnya. Namun, dugaan suap masih saja dibantah.

Solopos.com, JAKARTA — Bambang Wahyu Hadi, staf ahli mantan anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo, batal diperiksa KPK. Alasannya, dia tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Saya tidak diperiksa karena pengacara saya tidak ada,” ujar Bambang di Gedung KPK, Selasa (3/11/2015).

Bambang sempat menyatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Bambang juga menyatakan tidak ada arahan dari Dewie Yasin Limpo untuk menerima uang suap yang diduga sebagai pelicin proyek tersebut.

“Nantilah kita lihat ya. Pokoknya ibu Dewie tidak pernah mengajarkan kami untuk hal-hal begitu,” ujarnya.

Bambang Wahyu Hadi ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta pada Selasa (21/10/2015) sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelumnya, Rinelda yang merupakan asisten Dewie Yasin Limpo, juga ditangkap di kawasan Kelapa Gading Jakarta saat menerima uang US$177.700 dari Setiadi dan Iranius.

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Dewie, Bambang dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya