SOLOPOS.COM - Anggota Pamdal DPR menjaga ruang anggota DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo yang telah disegel oleh KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10). Penyidik KPK melakukan penggeledahan serta menyegel ruang kerja anggota DPR Fraksi Partai Hanura tersebut setelah tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Selasa (20/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus suap mikrohidro Papua terus diusut KPK. Wakil Ketua Komisi VII DPR pun diperiksa soal hubungannya dengan anggaran proyek itu.

Solopos.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi VII DPR, Mulyadi, mengaku dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait mekanisme rapat di Komisi VII DPR.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Mulyadi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.40 WIB tak lama setelah Dewie Yasin Limpo keluar dari Gedung KPK. Wakil Ketua Komisi VII DPR tersebut langsung menuju mobil Innova putih berpelat nomor B 1103 SYK. Awalnya Mulyadi tidak menjawab semua pertanyaan yang diajukan awak media.

Namun, beberapa saat sebelum masuk ke mobil Mulyadi sempat menjawab terkait hubungannya dengan Dewie Yasin Limpo. “Saya memimpin rapat ditanya mekanismenya memimpin rapat di DPR. Saya sekadar memimpin rapat, saat itu Bu Dewie berbicara beberapa hal,” ujar Mulyadi di Gedung KPK, Rabu (4/11/2015).

Menurut Mulyadi, tim penyidik KPK menanyakan tentang rapat yang dipimpinnya terkait penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua, di mana Dewie Yasin Limpo terlibat.

Dewie diduga menerima uang pelicin dari dari pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf, dengan nilai proyek sekitar Rp200 miliar. Dewie diduga meminta fee atas proyek teraebut kepada Setiadi 7% dari total anggaran.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sekitar pukul 17.45 WIB saat KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, sebagai penerima uang SGD177.700 dari pengusaha PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius.

Pada pukul 19.00 WIB, KPK menangkap tangan Dewie Yasin Limpo dan staf ahlinya Bambang Wahyu Hadi di Bandara Soekarno Hatta saat keduanya hendak menuju ke Makassar. Dewie, Bambang, dan Rinelda disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Iranius dan Setiadi disangkakan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya