SOLOPOS.COM - Dewie Yasin Limpo (wikidpr.org)

Kasus suap mikrohidro Papua menyeret Dewie Yasin Limpo yang divonis 6 tahun penjara.

Solopos.com, JAKARTA – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Dewie Yasin Limpo terbukti bersalah dalam kasus penyuapan. Hakim pun menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Vonis enam tahun penjara itu dijatuhkan Dewie Yasin Limpo, dan stafnya Bambang Wahyu Hadi. Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha.

“Menyatakan Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas’ud di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur, Senen, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Senin (13/6/2016).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Dewie bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, beberapa hal yang meringankan, yaitu keduanya belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain pidana badan, majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam persidangan, Dewie dan Bambang dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa. Keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya