SOLOPOS.COM - Rektor Uniba Profesor Karomani

Solopos.com, LAMPUNG — Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru.

Pembacaan tuntutan oleh JPU dari KPK dilakukan kemarin, Kamis (27/4/2023), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” terang JPU dikutip dari surat tuntutan, Jumat (28/4/2023).

Selain pidana 12 tahun penjara, JPU turut menuntut Karomani dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Karomani juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Jika dia tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa untuk dilelang.

Adapun JPU menyatakan bahwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdapat satu hal yang memberatkan tuntutan kepada mantan salah satu civitas akademika Unila itu yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara itu, jaksa menyebut terdapat lebih banyak hal-hal yang meringankan terdakwa.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa [yakni] bersikap kooperatif selama persidangan sehingga membantu lancarnya proses persidangan; mengakui terus terang perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, sudah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya, serta belum pernah dihukum,” demikian dikutip dari surat tuntutan.

Adapun Karomani bukan satu-satunya pejabat universitas yang tersangkut kasus suap penerimaan mahasiswa baru tersebut.

Dua pejabat universitas yang juga tersangkut kasus rasuah di lingkungan kampus itu yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Heryandi dan Muhammad Basri dituntut masing-masing lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya