SOLOPOS.COM - Fuad Amin (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus suap Kyai Fuad atau Fuad Amin Imron terus diproses KPK. Penyidik telah menyita aset-aset milik Ketua DPRD Bangkalan itu.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 11 aset milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan bahwa selama dua hari terakhir tim penyidik TPPU KPK telah memasang plang penyitaan di beberapa tempat aset milik Fuad Amin.

“Dua hari terakhir penyidik TPPU FAI memasang plang penyitaan di 11 titik aset FAI,” tutur Priharsa di Jakarta, Kamis (19/2/2015).

Beberapa aset yang telah berhasil disita tim penyidik KPK di antaranya sebuah butik dan toko alat kantor atas nama isteri Fuad Amin Imron. Ada pula bangunan di sebuah desa Demangan, Bangkalan, dan Kantor DPC Partai Gerindra.

“Kantor DPC Partai Gerindra termasuk disita karena dibeli oleh FAI dengan menggunakan KTP anaknya. Selebihnya berupa tanah kosong,” tukasnya.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.

KPK meyakini bahwa suap yang diberikan Direktur PT MKS, Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Pada Saat itu, Tri masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.

PT Media Karya Sentosa (MKS) sendiri merupakan mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.

Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.

Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian. Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.

Pada saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya