SOLOPOS.COM - Fuad Amin (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus suap Kiai Fuad hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Bupati Bangkalan Jawa Timur, Fuad Amin Imron, melalui penasihat hukumnya, Firman Wijaya, menuding dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkesan mengada-ada dan imajiner.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Karena itu, menurut Firman, pihaknya menegaskan akan mengajukan keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan JPU setelah dibacakan nanti di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Rencananya akan mengajukan keberatan karena dakwaan JPU imajiner dan spekulatif,” tutur Firman di Jakarta, Kamis (7/5/2015). 

Seperti diketahui, tersangka Fuad Amin hari ini menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.

KPK meyakini suap yang diberikan Direktur PT MKS, Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Pada Saat itu, Tri masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.

PT Media Karya Sentosa (MKS) sendiri merupakan mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.

Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.

Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.

Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.

Pada saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya