SOLOPOS.COM - Fuad Amin (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus suap Kiai Fuad mulai disidangkan. Namun dalam sidang pertama, Fuad Amin mengeluh menderita banyak penyakit.

Solopos.com, JAKARTA — Sidang perdana terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta selesai lebih cepat dari jadwal. Pasalnya, Ketua DPRD Bangkalan nonaktif tersebut sering mengeluh sakit selama sidang.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Fuad Amin mengaku menderita sakit prostat saat ditanyai soal kondisi kesehatannya oleh Hakim Tipikor, Mohammad Mukhlis. Karena itu, selama proses persidangan pembacaan dakwaan, Fuad Amin selalu meminta izin kepada majelis hakim untuk pergi ke toilet tiap 15-30 menit sekali.

“Saya sebenarnya sehat. Tapi saya mengidap sakit prostat, jadi mohon izin setiap 15-30 menit untuk ke belakang [toilet],” tutur Fuad Amin saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim memberi izin kepada Fuad Amin. Namun dia wajib didampingi petugas keamanan setiap kali pergi ke toilet. “Kalau merasa sakit nanti, bilang ya,” kata Muchlis.

Selain mengaku menderita prostat, Fuad Amin juga sempat membeberkan riwayat penyakitnya saat sidang. Menurut Fuad Amin, dirinya juga tengah menderita penyakit lain seperti vertigo, katarak, dan sakit jantung. Semua penyakit tersebut, katanya, muncul selama dirinya ditahan di Rutan KPK.

“Saya pusing, berkunang-kunang, mata kanan sudah operasi katarak. Kalau yang kiri itu belum, mohon diberi waktu untuk operasi katarak,” kata Fuad Amin.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro, menilai bahwa Fuad Amin sebenarnya tidak menderita penyakit apapun. Menurut Pulung, dokter yang berjaga di Rutan KPK telah memeriksa kondisi kesehatan Fuad Amin dan menyatakan tak ada sakit jantung.

“Tapi saat diperiksa itu bukan sakit jantung, itu pikiran [Fuad Amin],” kata Pulung.

Karena itu, Pulung menolak saat penasihat hukum Fuad Amin meminta kliennya pindah ruang tahanan dengan alasan penyakit-penyakit itu. “Kalau memindahkan [Fuad Amin] kami keberatan,” kata Pulung?.
?
?Seperti diketahui, Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron diduga menerima suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bangkalan, PD Sumber Daya. Aliran gas alam yang diterima PT MKS disuplai oleh PT Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore.

KPK meyakini bahwa suap yang diberikan Direktur PT MKS, Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Pada Saat itu, Tri masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.

PT Media Karya Sentosa (MKS) sendiri merupakan mitra perusahaan daerah Kabupaten Bangkalan, PD Sumber Daya, dalam menyalurkan gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.

Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.

Namun, gas tersebut diduga tidak pernah sampai ke PLTG itu. Pembangkit listrik diduga tak pernah mendapat aliran gas, tetapi PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian.

Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.

Pada saat penangkapan, KPK juga menyita tiga koper besar berisi uang lebih dari Rp 3 miliar yang diduga suap dari PT Media Karya Sentosa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya