SOLOPOS.COM - Fuad Amin (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus suap Kiai Fuad berlanjut dengan penyitaan aset yang dilakukan KPK.

Solopos.com, BANGKALAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang menyeret nama Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, sebagai tersangka. Tim penyidik KPK pun kembali menyita aset kekayaan mantan Bupati Bangkalan itu, Jumat (13/3/2015).

Promosi Peduli Sesama, BRI Peduli Bantu Korban Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Kekayaan Aset Fuad yang disita tim penyidik KPK itu berupa enam bidang tanah di Jl. Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Mlajah, Bangkalan.

“Di sini, ada enam bidang tanah yang kami sita,” kata anggota tim penyidik KPK di lokasi penyitaan, Jumat.

Keenam bidang tanah itu diatasnamakan PT Sumber Daya, yakni Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan menjadi mitra kerja pengelola migas PT Media Karya Sentosa (MKS).

Selain di Kelurahan Mlajah, aset kekayaan tersangka korupsi suap migas dan tindak pidana pencucian uang, yang juga akan disita kali ini, terletak di sekitar pasar swalayan Bangkalan Plaza, atas nama istri mudanya, Masnuri Fuad.

Sebagaimana penyitaan aset kekayaan sebelumnya, pada penyitaan aset Fuad kali ini juga dikawal ketat polisi bersenjata lengkap.

“Ada tiga polisi bersenjata lengkap serta beberapa anggota intelijen yang kami tugaskan melakukan pengamanan,” kata Wakapolres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang.

Sebelumnya, pada 4 Maret 2015 lalu tim penyidik juga menyita sejumlah aset mantan Bupati Bangkalan tersebut. Yakni aset nonaktif berupa tanah, di akses di akses tol Jembatan Suramadu sisi Madura, yakni di Desa Pangpong dan Desa Morkepek, Kecamatan Labang.

Selain itu, KPK juga menyita rumah makan milik Fuad Amin Imron di lokasi yang sama.

KPK menetapkan tersangka mantan Bupati Bangkalan K.H. Fuad Amin Imron atau yang akrab disapa Kiai Fuad pada 2 Desember 2014 sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya di Jl. Raya Saksak, Kelurahan Kraton, Bangkalan.

Saat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tokoh Kiai Bangkalan Fuad Amin itu sekitar 30 menit, dan selanjutnya pada pukul 01.00 WIB, mantan Bupati Bangkalan itu dibawa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta.

“Ada sebanyak 1 peleton Sabhara Polres Bangkalan, 1 Unit Sat Intel dan 1 unit Sat Reskrim yang ikut mengamankan di sekitar TKP pada penangkapan dini hari tadi itu,” kata Wakapolres Bangkalan Kompol Yanuar Herlambang, kala itu.

Tidak banyak media yang mengetahui penangkapan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron saat kejadian. Bahkan rekan sekerjanya di DPRD mengaku, baru mengetahui berdasarkan pesan singkat yang disampaikan masyarakat.

Selain Fuad, KPK juga menangkap anggota TNI AL, serta seorang lagi dari kalangan swasta. Satu koper tas berisi uang senilai Rp700 juta juga disita petugas.

Kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Fuad Imron ini, menurut K.H. Imam Bukhori Kholil, tidak hanya pada sektor gas sebagaimana dirilis Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, akan tetapi banyak kasus antara lain pungutan pada tenaga harian lepas, serta dugaan gratifikasi pada PT Madura Seaport International City senilai Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya