SOLOPOS.COM - Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (27/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (27/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan status Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap Hilmi sebanyak tiga kali hingga Senin (27/5/2013).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Selain menetapkan status Hilmi, KPK juga mengatakan akan menetapkan status dua saksi lainnya yakni Anis Matta, Menteri Pertanian Suswono.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan status Luthfi, dan dua saksi lainnya itu akan dibicarakan pada gelar perkara (ekspose), untuk kedua tersangka itu yang akan dilaksanakan KPK.

“Kami belum bisa mengambil satu kesimpulan tentang status ustad Hilmi, nanti diputuskan setelab berkas dirampungkan,” kata Abraham Samad.

Dia mengatakan sampai hari ini belum ada keputusan dari pimpinan dan satuan tugas kasus suap daging impor, terhadap kedua tersangka itu.

Meski demikian, dia menyatakan Hilmi juga akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Tipikor nanti, dengan terdakwa LHI dan AF.

Keterlibatan Hilmi sendiri terbuka ketika dalam persidangan, Fathanah menyampaikan bahwa ada pertemuan pada Januari 2013 di Lembang Jawa Barat yang dihadiri Luthfi Hasan Ishaaq, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathanah dan Menteri Pertanian Suswono.

Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya