SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA–Hadir sebagai saksi dalam persidangan Tipikor, Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin mengakui jika dirinya memang mengenal baik sosok Bunda Putri yang tengah ramai dibicarakan dalam kasus suap impor daging sapi di Kementan.

Pengakuan itu disampaikam Hilmi ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta hari ini Senin (21/10/2013).

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Menurutnya, Bunda Putri biasa dipanggilnya dengan Non Saputri. Bahkan, katanya, Bunda Putri sering datang ke rumahnya di Lembang Bandung, untuk berkonsultasi masalah keagamaan.

“Iya, dia sering datang ke rumah saya. Dia seperti murid, konsultasi keagamaan,” kata Hilmi.

Meski mengakui kenal, namun Hilmi menyatakan dirinya tidak pernah membahas soal kuota impor daging sapi dengan Bunda Putri. Namun, dia mengaku dirinya yang mengenalkan Bunda Putri dengan Mantan Presiden PKS, Lutfhi Hasan Ishaaq.

Nama Bunda Putri muncul dalam rekaman pembicaraan antara anak Hilmi yaitu Ridwan Hakim dengan Luthfi Hasan Ishaaq. Ridwan sendiri mengaku Bunda Putri adalah mentor bisnisnya.

Sebelumnya, Luthfi mengaku kenal dengan Bunda Putri yang diketahuinya kenal dekat juga dengan Presiden SBY.

Dalam kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, dan Maria Elizabeth Liman.

JE, MEL, dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sedangkan terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya