SOLOPOS.COM - Sefti Sinustika (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA — istri terdakwa kasus dugaan suap impor daging, Ahmad Fatahanah, Septi Sanustika, akhirnya diizinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjenguk suaminya di Rutan KPK setelah menjalani sanksi dan membuat surat pernyataan permohonan maaf ke Jaksa Penuntut Umum.

Septi datang ke gedung KPK dengan membawa Ammira Naura Fathanah, buah hatinya yang berusia beberapa bulan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sekarang sudah diizinkan menjenguk Bapak [Fathanah], sudah menjalani sanksi 3 kali tidak boleh besuk. Tetapi sekarang kan sudah habis. Jadi saya tadi buat surat pernyataan minta maaf ke JPU,” ujar Septi, Kamis (20/6/2013).

Septi mengaku telah melakukan kesalahan sebelumnya dengan membawa handphone saat berkunjung menjenguk suaminya dengan keluarga besar Makassar pada 6 Juni lalu dan berfoto-foto menggunakan handphone tersebut.

“Iya justru itu saya melanggar [membawa handphone], saya sudah minta maaf. Waktu itu ada keluarga Bapak dari Makassar datang, saya nggak sengaja foto-foto, itu foto bukan buat disebar ko, buat dokumentasi pribadi saja,” ungkapnya.

Selain itu menjalani sanksi dan meminta maaf, Septi menuturkan foto-foto tersebut juga sudah dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya