SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Dok/JIBI)

Solopos.com, JAKARTA–Setelah menyandang status sebagai tersangka selama kurang lebih delapan bulan, akhirnya hari ini, Selasa (17/12), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menahan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Maria Elizabeth ditahan atas kasus dugaan suap pengaturan kuota daging sapi impor di Kementerian Pertanian, yang juga telah menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Penahanan dilakukan penyidik setelah memeriksa dirinya sebagai tersangka, selama kurang lebih enam jam hari ini. Dirinya baru keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.30wib dan langsung mengenakan pakaian tahanan KPK.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Maria Elizabeth ditahan sementara selama 20 hari kedepan di rutan Pondok Bambu, Jakarta mulai hari ini.

“Ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari pertama,” kata Johan Budi.

Maria Elizabeth sendiri masih membantah keterlibatannya dalam kasus itu. “Saya tidak salah, saya dizalimi oleh dua orang, oleh Elda Adiningrat dan Ahmad Fathanah,” katanya saat memasuki mobil tahanan.

Maria dijadikan tersangka, karena diduga sebagai pihak pemberi hadiah atau janji kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.

Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi serta direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang, melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya