SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Gazalba Saleh berjalan keluar usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri beberapa perkara di Mahkamah Agung (MA) yang ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh.

KPK memeriksa Gazalba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Selasa (13/12/2022). Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba Saleh, yakni Prasetio Nugroho.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Tim penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara di MA yang ditangani saksi selaku Hakim Agung,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (14/12/2022).

Selain Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho, KPK juga menetapkan seorang tersangka lain dalam pengembangan kasus suap di MA, yaitu Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus.

Sebelumnya, KPK terlebih dahulu menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.

Baca Juga : Breaking News! KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh

Sementara itu, tersangka pemberi suap yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno. Mereka sebagai pengacara. Selain itu dua pihak swasta/Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

KPK mengungkapkan konstruksi perkara yang menjerat Gazalba Saleh dan kawan-kawan. Kasus bermula di awal tahun 2022 perihal perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana.

Kronologi Perkara

Kemudian, terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. Lalu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka, menunjuk Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara untuk mendampingi selama dua proses hukum tersebut berlangsung.

Terkait perkara pidana, Heryanto Tanaka melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku pengurus KSP Intidana karena pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Semarang. Kala itu terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Baca Juga : 2 Hakim Agung Ditangkap, Ketua Mahkamah Agung: Kami Hormati Tindakan Hukum KPK

Langkah hukum selanjutnya, yaitu jaksa mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Heryanto Tanaka menugaskan dua pengacara itu untuk turut mengawal proses kasasi di MA agar pengajuan kasasi dikabulkan.

Alasannya adalah dua pengacara itu mengenal baik dan biasa bekerja sama dengan Desy Yustria sebagai salah satu staf di Kepaniteraan MA. Mereka menghubungi Desy untuk mengkondisikan putusan. Muncul kesepakatan pemberian uang sekitar S$ 202.000 atau setara Rp2,2 miliar.

Desy mengajak Nurmanto Akmal yang juga staf di Kepaniteraan MA untuk proses pengondisian putusan. Selanjutnya, Nurmanto mengomunikasikan lagi dengan Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung Gazalba Saleh dan Prasetio Nugroho selaku asisten Hakim Agung Gazalba Saleh sekaligus orang kepercayaan Gazalba.

Pengembangan Perkara

Salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba.

Baca Juga : Jadi Tersangka, Gazalba Saleh Hakim Penyunat Hukuman Eks Menteri Edhy Prabowo

Keinginan Heryanto Tanaka dan dua pengacaranya terkait pengondisian putusan kasasi terpenuhi. Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun.

KPK menduga dalam pengondisian putusan kasasi tersebut juga telah ada pemberian uang pengurusan perkara melalui Desy. Kemudian uang itu dibagi untuk dirinya sendiri, Nurmanto Akmal, Redhy Novarisza, Prasetio Nugroho, dan Gazalba Saleh.

Tim penyidik KPK masih mengembangkan terkait rencana distribusi pembagian uang S$ 202.000 dari Desy ke sejumlah orang itu.

Sumber uang yang digunakan dua pengacara selama proses pengondisian putusan di MA berasal dari Heryanto Tanaka. Kedua pengacara menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar S$ 202.000 melalui Desy Yustria.

Baca Juga : Jadi Tersangka Pengurusan Perkara, Hakim Agung Gazalba Saleh Mangkir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya