SOLOPOS.COM - Johan Budi, mantan juru bicara KPK dan Jubir Kepresidenan yang kini jadi Wakil Ketua BURT DPR RI. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus suap ESDM yang menyeret Jero Wacik sebagai tersangka terus berlanjut, apalagi praperadilannya ditolak.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Sihar Purba yang menolak gugatan praperadilan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (28/4/2015). “Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan,” tuturnya.

Johan Budi meyakini putusan hakim Sihar Purba yang menolak gugatan praperadilan Jero Wacik di PN Jakarta Selatan merupakan putusan yang independen. Menurut Johan, putusan tersebut sesuai keyakinan hakim dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli selama sidang.

“Kami menghormati putusan hakim dan sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim dengan melihat keterangan saksi-saksi dan ahli di proses peradilan,” kata Johan Budi.

Hakim Sihar Purba memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Jero Wacik atas penetapannya sebagai tersangka. Jero menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap saat menjadi Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya