Kasus suap ESDM yang menyeret Jero Wacik sebagai tersangka terus berlanjut, apalagi praperadilannya ditolak.
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Sihar Purba yang menolak gugatan praperadilan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (28/4/2015). “Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh tersangka termasuk melakukan praperadilan,” tuturnya.
Johan Budi meyakini putusan hakim Sihar Purba yang menolak gugatan praperadilan Jero Wacik di PN Jakarta Selatan merupakan putusan yang independen. Menurut Johan, putusan tersebut sesuai keyakinan hakim dengan mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli selama sidang.
“Kami menghormati putusan hakim dan sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim dengan melihat keterangan saksi-saksi dan ahli di proses peradilan,” kata Johan Budi.
Hakim Sihar Purba memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Jero Wacik atas penetapannya sebagai tersangka. Jero menjadi tersangka dalam dugaan kasus suap saat menjadi Menteri ESDM dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.