SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana keluar Gedung KPK, Selasa (20/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kasus suap ESDM yang menyeret Sutan Bhatoegana jalan terus, apalagi praperadilan Sutan dianggap gugur.

Solopos.com, JAKARTA — ?Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana gugur. Penyebabnya, berkas perkara Sutan telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (27/3/2015). “[praperadilan] Otomatis gugur, karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja. Begitu logika hukumnya,” tuturnya.

Kendati demikian menurut Made, hakim praperadilan nanti yang akan memutuskan apakah akan segera menggugurkan praperadilan Sutan atau tidak. Karena menurut Made, hakim akan mempertimbangkan menggelar sidang praperadilan atau tidak melalui berita acara persidangan.

“Karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan,” kata Made. Selain itu, hakim praperadilan juga akan berpatokan pada pelimpahan pokok perkara Sutan untuk menjadi pertimbangan, apakah praperadilan Sutan Praperadilan akan digugurkan atau tidak.

“Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya