SOLOPOS.COM - Jero Wacik (JIBI/dok)

Kasus suap ESDM menjerat Jero Wacik sebagai tersangka.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini akan menang dalam sidang permohonan gugatan praperadilan, yang sebelumnya telah dilayangkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, di Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Menurut diam KPK tetap meyakini dalam Pasal 77 junctho Pasal 82 juncto Pasal 95 KUHAP, tidak mencakup penetapan seorang tersangka masuk dalam objek praperadilan.

“Ya optimis [menang], sebelas-dua belas dengan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka bukan objek praperadilan,” tutur dia.

KPK berharap putusan praperadilan Jero Wacik nanti dapat menjadi penutup drama praperadilan yang diajukan para tersangka kasus korupsi di KPK.

Dengan demikian, menurut Rasamala, KPK dapat fokus kembali menangani perkara korupsi dan menyelesaikan 36 perkara korupsi di KPK yang telah ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2015 nanti.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Praperadilan Sihar Purba, pagi ini akan memutus permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Jero Wacik.

Putusan tersebut dilakukan hakim tunggal setelah melewati berbagai rangkaian sidang penyampaian permohonan gugatan praperadilan dan berbagai sidang dengan agenda pembuktian selama 7 hari, sesuai yang telah diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, sidang praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan Jero Wacik sempat diundur satu minggu lantaran pihak KPK tengah sibuk mengurusi praperadilan lain yang diajukan beberapa tersangka KPK.

Jero Wacik mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel, untuk dua perkara korupsi yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

Tindak korupsi yang dilakukan Jero Wacik terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar.

KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Selain kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya