SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kasus suap ESDM yang melibatkan Sutan Bhatoegana diprediksi akan melebar ke nama-nama lain.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya akan menelusuri fakta-fakta persidangan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu termasuk dugaan anggota Komisi VII DPR 2009-2014 lainnya yang menerima dana dari Sutan.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/4/2015). “Kami sedang mendalami fakta fakta yang muncul di persidangan, baik dari keterangan terdakwa maupun saksi saksi. Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, sedang didalami,” tuturnya.

Sebelumnya, Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga kuat terlibat korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembahasan tersebut dilakukan oleh Komisi VII DPR yang pada waktu itu diketuai Sutan.

Kendati demikian, menurut Johan Budi, sampai saat ini pihak KPK belum berencana memanggil nama lain dalam kasus suap ESDM tersebut. Padahal, Sutan telah menyebut nama lain di Komisi VII DPR 2009-2014 yang diduga terlibat dalam kasus itu.

“Belum ada [pemanggilan], namun jika diperlukan bisa saja dihadirkan di persidangan jika hakim meminta dihadirkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya