SOLOPOS.COM - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Kasus suap ESDM yang menyeret Sutan Bhatoegana kini dipertaruhkan di sidang praperadilan PN Jakarta Selatan.

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, digeruduk tim kuasa hukum Sutan Bhatoegana. Hal ini terkait pernyataannya tentang gugatan praperadilan Sutan telah gugur karena berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh KPK.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap?, mengatakan pihaknya telah menyurati Ketua PN Jakarta Selatan, Haswandi, untuk menegur I Made Sutrisna agar tidak membuat opini publik melalui pernyataannya.

“?Kami juga sudah menyurati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, supaya menegur Humasnya. Karena data yang disampaikan ini, simpang siur,” tutur Rahmat Harahap di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Menurut ?Rahmat Harahap, digugurkan atau tidak sidang praperadilan kliennya nanti tergantung keputusan dari Majelis Hakim Praperadilan yang memiliki kewenangan tersebut. “Hakim praperadilan yang memiliki kewenangan nanti,” kata Rahmat.

Selain itu, menurut Rahmat Harahap, sidang gugatan praperadilan terhadap KPK masih akan dilanjutkan dan akan kembali digelar pada tanggal 6 April 2015. Sidang itu untuk mendengarkan jawaban dari pihak KPK. ?”Sidang [praperadilan] masih bisa dilanjut, itu kembali pada hakim yang berwenang,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya