SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Kasus suap ESDM akan ditentukan nasibnya dalam putusan praperadilan yang diajukan Sutan Bhatoegana besok.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, akan menjalani sidang putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap KPK, Senin (13/4/2015).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Penasihat hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap? berharap putusan majelis hakim praperadilan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya terkait penetapan status sebagai tersangka. ?”Insya Allah putusan tersebut memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK,” tutur Rahmat dalam pesan singkat di Jakarta, Minggu (12/4/2015).?
?
Selain itu, Rahmat Harahap juga berharap agar KPK menerima kekalahannya dalam sidang praperadilan yang akan diselenggarakan PN Jakarta Selatan, besok pagi. “?Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridhoi langkah kami,” tukasnya.?

?Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga telah melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Pasal itu memberi ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya