SOLOPOS.COM - Mantan Menteri ESDM Jero Wacik (kiri) memasuki gedung ketika tiba untuk memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta. (JIBI/Solopos/Antara/Reno Esnir)

Kasus suap ESDM membuat Jero Wacik ditahan KPK. Partai Demokrat tak akan memberi bantuan hukum untuk kadernya itu.

Solopos.com, JAKARTA — Partai Demokrat tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Menteri ESDM sekaligus kader Demokrat, Jero Wacik. Jero ditahan penyidik KPK atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan untuk meningkatkan dana operasional menteri.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto, mengatakan penahanan Jero Wacik itu merupakan proses hukum di Tanah Air yang wajib dipatuhi. Partai tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Baca juga: Jusuf Kalla akan Bela Jero Wacik.

“Apalagi meminta tolong Susilo Bambang Yudhoyono [SBY] sebagai ketua umum, itu sangat berlebihan. SBY pun juga patuh hukum,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (6/5/2015).

Menurutnya, Partai Demokrat tetap akan menghormati penahanan Jero Wacik oleh penyidik KPK menyusul penahanan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kita ikuti saja proses hukumnya,” kata Agus Hermanto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.

Jero Wacik ditahan di Rumah Tahanan Cipinang selama 20 hari setelah diperiksa selama 9 jam di Gedung KPK, Selasa (5/5/2015). Penahanan mantan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat itu atas alasan subyektif dan obyektif penyidik.

Penahanan ini jauh di luar dugaan Jero Wacik yang telah meminta penangguhan penahanan melalui empat permohonan. Selain itu, Jero juga sudah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keadilan terhadap dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya