SOLOPOS.COM - Johan Budi (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Palembang, Romi Herton (RH), sebagai tersangka kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan Romi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik KPK mendengar kesaksian di persidangan dengan terdakwa mantan Ketua MK, Akil Mochtar.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara, disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/6/2014).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Menurut Johan, selain Romi Herton, penyidik juga telah menetapkan status tersangka terhadap M. “[Inisial] M ini belum bisa dikonfirmasikan siapa,” ujarnya.

Beredar dugaan M adalah Masyitoh, istri Romi Herton. Peran Masyitoh terkuak dalam kesaksian dua teller bahwa ada orang mirip Masyitoh datang ke BPD Kalbar pada16 Mei 2013. Dia menyetor uang sebesar Rp12 miliar dan dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang jumlahnya mencapai Rp3 miliar jika dikonversikan ke rupiah.

Guna menelusuri kasus ini lebih lanjut, Johan mengatakan, pihak KPK telah melakukan penyidikan dikantor BPD Kalbar di Pontianak sejak pukuk 08.00 WIB, Senin (16/6/2014). “Penyidikan juga dilakukan di rumah karyawan BPD Kalbar Jl. Sulawesi Pontianak,” katanya.

“Keduanya diduga melanggar Pasal 6 huruf a UU Tipikor junto pasal 64 ayat 1 junto pasal 55. Selain itu juga diduga melanggar pasal 22 junto pasal 35 ayat 1 UU No tahun 2001,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya