SOLOPOS.COM - Ahmad Fathanah (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA--Sedianya sidang pembacaan putusan Ahmad Fathanah digelar pukul 14.00 WIB. Tapi apa daya, ngadatnya printer pengadilan Tipikor membuat sidang menjadi ngaret.

“Mohon maaf karena printer ngadat,” kata Ketua Majelis Nawawi Pomolango di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, seperti dilansir detik.com, Senin (4/11/2013).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Sidang pembacaan vonis ini baru dimulai tepat sekitar pukul 16.45 WIB. Nawawi menjelaskan, pengadilan tipikor hanya memiliki satu printer.

Dan parahnya, satu-satunya printer itu ‘ngambek’. Teknisi pun harus terlebih dahulu membetulkan printer tersebut. Total jumlah halaman putusan Fathanah sebanyak 833 lembar.

Selain karena printer, ngaretnya sidang karena lima hakim harus bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menentukan angka hukuman bagi Fathanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya