SOLOPOS.COM - ilustrasi

Kasus suap CPNS yang terjadi di Musi Rawas Utara berhasil diungkap polisi.

Solopos.com, JAKARTA – Pegawai Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan, Tarmizi, ditahan polisi karena diduga terkait kasus suap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) senilai Rp2 miliar.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Deriyan Jayamarta menyatakan tersangka Tarmizi merupakan adik ipar dari Pelaksana Tugas Bupati Musi Rawas Utara 2014 Aksropi.

“Setelah diperiksa sore kemarin, dilakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya saat dihubungi, Kamis (25/6/2015).

Ade menambahkan penyidik saat ini tengah berupaya melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut.

Polisi menjerat Tarmizi dengan sangkaan pasal 12 a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sebelum Tarmizi, dalam kasus ini penyidik telah menjerat dua pejabat Kabupaten Muratara yaitu Kepala Bagian Hukum M. Rifai dan Kepala Bagian Kepegawaian Hamka Jabil. Sehingga total ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti dilaporkan Hamka merupakan PNS yang berperan sebagai makelar mengumpulkan uang dari para CPNS. Kasus tersebut terjadi ketika penerimaan CPNS 2014, uang dari CPNS itu lalu disetorkan ke Rifai.

Kasus berawal pada September 2014, pihak kepolisian menangkap Rifai, warga Muratara Indra Hudin, dua oknum polisi Brigadir Muhamad Nazari dan Ajun Inspektur Dua Hendri Edison di Hotel Nal Sea Side, Bengukulu karena dicurigai membawa uang Rp1,99 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari para CPNS yang ingin diloloskan dari seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya